Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Flickr Photo Stream

  • MASUKAN Description POST 1 DISINI
  • MASUKAN Description POST 2 DISINI
  • MASUKAN Description POST 3 DISINI
  • MASUKAN Description POST 4 DISINI

Berita Luar Negeri

Comments

Ronaldo: Madrid Ingin Sembilan Poin

Selasa, 22 Oktober 2013

Liputan6.com, Madrid : Real Madrid akan menjamu Juventus di laga ketiga babak Kualifikasi Grup B Liga Champions, Kamis (24/10/2013) dini hari WIB. "Los Blancos" kini memuncaki klasemen grup dengan enam poin, sementara Juventus baru mendapatkan dua poin dari dua pertandingan awal.

Bintang Madrid, Cristiano Ronaldo, mengatakan, mengalahkan Juventus penting tapi tidak menentukan. "Kami sudah memiliki enam poin dalam grup, tapi kami ingin memenangkan setiap pertandingan," kata Ronaldo, seperti dilansir Football Espana, Selasa (22/10/2013). "Bermain melawan Juventus, itu adalah pertandingan yang bagus, setiap pemain ingin bermain di dalamnya. Kami semua terfokus pada mencoba untuk menang."

Menurut pemain asal Portugal ini, Juventus adalah tim yang sangat berpengalaman dengan pemain matang. Dengan begitu Madrid harus bermain dengan baik, intensitas tinggi dan harus berkonsentrasi. "Jika kita melakukannya maka kita bisa menang dan hampir dijamin maju ke babak berikutnya," kata Ronaldo .

Ronaldo menjelaskan bawah pada awal musim Madrid mengawalinya dengan buruk. Tetapi, setelah itu Madrid mulai meningkat pada banyak aspek, dan maju selangkah demi selangkah.

"Bisakah kita memenangkan persaingan ? Liga Champions adalah turnamen yang paling penting , tapi di kompetisi apa pun saya siap bersaing dan ingin menang," ujarnya. "Kami ingin sembilan poin di papan pada akhir besok malam."

Selanjutnya Nazaruddin Bidik Menteri Berinisial SS

AKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut menteri berinisial SS terlibat penyelewengan dalam proyek Hambalang dan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Nazaruddin, menteri SS tersebut mengintervensi agar pelaksanaan proyek Hambalang dan e-KTP dilakukan melalui kontrak multiyears atau tahun jamak.

"Ini kan ada seorang menteri yang selalu mengintervensi, supaya surat multiyears keluar di proyek e-KTP, di proyek Hambalang. Nah menteri itu suka marah-marahin menteri, SS lah," kata Nazaruddin, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/10/2013) saat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Namun, Nazaruddin tidak menyebut nama menteri yang dimaksudnya itu. Dia hanya mengatakan hal tersebut agar terbuka bagaimana cara mengeruk uang dari proyek e-KTP dan Hambalang.

"Ini buat yang ngambil uang Hambalang, e-KTP, biar dibuka semua," ucap Nazaruddin.

Sebelumnya, terkait proyek e-KTP, Nazaruddin menyebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima uang dari proyek tersebut. Mantan anggota DPR ini juga menyebut keterlibatan anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan politisi PDI Perjuangan Olly Dondokambey dalam proyek e-KTP.

Tudingan Nazaruddin ini pun dibantah Gamawan. Bahkan, Gamawan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sementara itu, dalam proyek Hambalang, nama menteri yang disebut Nazaruddin adalah Andi Mallarangeng yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Andi, Nazaruddin kerap menyebut mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai penikmat uang hasil korupsi Hambalang.

Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan

TEMPO.CO, Jakarta -- Misteri gelar "Ratu" yang melekat pada nama Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan diungkap Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Fransiscus Welirang. Ratu pada Atut bukan gelar kebangsawanan seperti halnya gelar Gusti Kanjeng Ratu Hemas, permaisuri Keraton Yogyakarta (baca pula: Tokoh Banten Bingung dengan Gelar Ratu Atut dan Asal-usul Gelar Ratu dan Tubagus).

Franky, begitu pengusaha terigu itu biasa disapa, ingat betul gelar ratu diberikan oleh Yayasan Kartini di Hotel Hilton Jakarta, sekarang Hotel The Sultan, pada 21 April 1998. "Gelar itu diberikan sebelum ribut-ribut reformasi 1998," katanya kepada Tempo, Senin, 21 Oktober 2013.

Menurut Franky, gelar itu disematkan karena Atut dinilai aktif dalam isu-isu gender dan mengangkat harkat perempuan. "Sebagai aktivis," katanya. Ia memastikan gelar itu bukan diperoleh Atut dengan cara membeli atau menyuap. "Ada penilaian." Kegiatan penganugerahan ratu digelar atas dukungan dan sokongan perusahaan Franky. "Kami sebagai partisipan."

Selebriti lain yang mendapat gelar sama adalah Krisdayanti, diva pop Indonesia. Namun gelar Ratu Krisdayanti, menurut Franky, sudah dicabut. "Alasannya apa, saya tidak tahu," katanya.

Karena bukan nama, Atut tidak mencantumkan gelarnya pada kartu identitas atau dokumen resmi. Salah satunya pada paspor. Nama Gubernur Atut hanya Atut Chosiyah Chasan. Sementara Tubagus Wardana hanya Chaeri Wardana Chasan. Nama Chasan diambil dari nama ayahnya, Chasan Sochib. Atut dan Chaeri adalah anak Chasan dari pernikahan dengan istri pertama.

Chaeri alias Wawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi awal Oktober lalu karena diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mengamankan pemilihan Bupati Lebak, Banten, yang disokongnya.

KPK sedang menelisik pertemuan Akil, Atut, dan Wawan yang diduga mengatur putusan pemilihan Bupati Lebak. Wawan, Bendahara Partai Golkar Banten, dan Akil kini menjadi tersangka penyuapan pemilihan itu. Keduanya diterungku di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai Diperiksa KPK, Istri Akil Bungkam

TEMPO.CO, Jakarta - Ratu Rita, istri Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini, Selasa, 22 Oktober 2013. Berkerudung hijau, Ratu Rita keluar dari gedung KPK pukul 14.55.

Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan saat diburu mengenai pemeriksaannya. Ratu Rita diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap suaminya, Akil Mochtar. Ia diperiksa kurang-lebih selama empat setengah jam. Ratu Rita hanya menunduk sambil berlindung di balik punggung pengacaranya, Tamsil Syoekoer. Tamsil Syoekoer juga enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaan kliennya.

Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di kawasan Widya Candra, Jakarta, 2 Oktober 2013. Akil diduga menerima suap dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

KPK menduga perusahaan CV Ratu Samagat yang dimiliki Ratu Rita digunakan Akil untuk menampung duit suap sengketa pilkada di daerah lain.

Jangan "Negative Thinking" dengan Dinasti Politik

Senin, 21 Oktober 2013

TANGERANG, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri angkat bicara mengenai dinasti politik. Topik seputar ini memang ramai diperbincangkan dalam sepekan terakhir. Menurut Mega, penolakan dinasti politik tak bisa dipukul rata dan bukan merupakan kesalahan bila diisi oleh orang-orang yang tepat, serta tak mengejar keuntungan kelompoknya. Dinasti politik tak selamanya negatif. 

"Bukan dinastinya yang harus dibicarakan, melainkan kapasitas orangnya," kata Megawati di Tangerang, Senin (21/10/2013).

Megawati menilai, suasana politik saat ini seperti tengah dipermainkan. Anggapan soal dinasti politik, kata dia, juga bisa mengarah ke PDI Perjuangan karena dua anaknya, Puan Maharani dan Prananda Prabowo, muncul sebagai tokoh muda di kancah politik nasional. Namun, Mega mengaku tak khawatir cap dinasti politik juga melekat di PDI Perjuangan. Baginya, yang terpenting adalah kapasitas seseorang dalam berpolitik dan kepemimpinan. Saat kapasitas telah mumpuni, dinasti politik yang terbangun secara otomatis menjadi tak masalah.

"Yang mesti dibicarakan itu orang-orangnya. Kalau orang dalam politik itu sudah mumpuni dalam permainan politik, kita tidak boleh negative thinking," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan, mekanisme PDI Perjuangan dalam menjaring calon anggota legislatif (caleg) tidak melarang pasangan suami-istri mencalonkan diri. Aturan mainnya hanya pasangan suami-istri tak dapat maju sebagai caleg di tingkat yang sama.

"Yang kita lihat adalah kapasitas dan keaktifan di partai. Mereka dicalonkan bukan karena suami-istri, atau anak, atau ayah, atau ibu, melainkan karena kapasitasnya di partai," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, meski dalam UUD 1945 atau UU tidak ada pembatasan bagi seseorang untuk mengisi posisi pemerintahan, tetap perlu adanya batas kepatutan. Presiden berharap masyarakat bisa mencegah terjadinya dinasti kekuasaan. Kekuasaan politik jika menyatu dengan kepentingan atau bisnis, kata Presiden, bisa membawa hal yang tidak baik. Terlebih lagi, pada otonomi daerah, kekuasaan kepala daerah sangat besar

PNS di Ternate Ini Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Jumat, 18 Oktober 2013

TERNATE, KOMPAS.com — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial SMT alias Sibly mendekam di sel tahanan Polres Ternate, Senin (14/10/2013), setelah tertangkap tangan memiliki sabu-sabu untuk diedarkan.

Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi dari warga. Dari tangannya, piolisi menyita 13 paket sabu-sabu siap edar.

Sibly mengaku mendapatkan belasan paket sabu-sabu tersebut dari Makassar dan paket itu dikirimkan kepadanya melalui jasa penitipan kilat. Sabu-sabu itu akan dia kirim ke kampung halamannya, di Pulau Morotai dengan harga Rp 1 juta per paket.

Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Santoso mengatakan diduga Sibly tidak bekerja sendirian. “Nantinya masih ada pengembangan terkait masalah ini, sebab dari hasil pemeriksaan diduga kuat masih ada jaringan lain yang terkait,” kata Santoso.

Santoso menjelaskan, di ponsel milik Sibly masih tersimpan pesan singkat (SMS) pihak yang memesan sabu-sabu dari Sibly. “Kita lihat SMS dari telepon selulernya banyak sekali yang memesan barang tersebut,” sambungnya.

Atas tindakannya itu, Sibly terancam dikenai pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 hingga 20 tahun kurungan penjara.

Andi Masuk Rutan KPK

Solopos.com, JAKARTA — Sepuluh menit pasca-Andi Malarangeng ditetapkan resmi ditahan oleh KPK, adiknya, Rizal Malarangeng, terlihat kembali muncul di Gedung KPK. Ia mengaku datang untuk meminta konfirmasi kebutuhan kakak kandungnya itu selama berada di ruang tahanan.

Rizal juga mengaku kedatangannya untuk menemui langsung Andi Malarangeng itu, untuk berkoordinasi langsung menyusun rencana mereka ke depannya. Terkait penahanan atas Andi, Rizal mengatakan kabar itu tidak mengejutkan dan pihak keluarga menerima keputusan tersebut, dan berharap proses peradilan segera dilaksanakan.

Meski demikian, Rizal tetap bersikukuh KPK telah melakukan kesalahan karena menetapkan status tersangka dan menahan kakaknya tersebut. Pasalnya, katanya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dasar hukum apa yang ditetapkan KPK terhadap Andi. “Saya justru sangat ingin tahu dasar KPK menahan Andi, karena bagi saya hari ini KPK telah menahan seorang yg tdk bersalah, tidak ada dasar hukum yang kuat dalam menahan Andi Malarangeng,” ujar Rizal di gedung KPK.

Menurutnya, pihaknya menunggu tuntutan apa yang akan dikenakan KPK terhadap Andi, dan menilai telah ada fakta yang dibuat-buat oleh KPK dalam keputusan penahanannya, yang diragukan cukup kuat untuk melakukan penahanan. Karena itu, katanya, tim kuasa hukum Andi Malarangeng akan mempersiapkan diri dengan baik, untuk membela diri dan memberikan argumen atas tuntutan yang akan diterapkan nantinya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Andi akan ditahan untuk 20 hari kedepan, guna kemudahan penyidikan. Menurutnya, keputusan penahanan dilakukan penyidik KPK karena berdasarkan hasil pemeriksaan sejak pekan lalu, Andi dinilai dapat mempertanggung jawabkan kasus tersebut.

Ke depannya, katanya, KPK akan terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi atau tersangka yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh kpk baik thd saksi2 ataupun tersangka. “Langkah selanjutnya, KPK akan memproses lebih lanjut terhadap tersangka utk proses penuntutan,” ujar Johan.

Sementara itu, Johan juga mengatakan sebelum Andi ditahan, KPK telah memindahkan lokasi penahanan Deddy Kusdinar tersangka lainnya dalam kasus yang saman hari ini juga. Tujuannya, selain karena kapasitas rutan yang terbatas, juga karena menghindari conflict of interest diantara keduanya. KPK juga mempersilakan keluarga dan pengacara untuk menjenguk Andi Malarangeng, sesuai waktu besuk, atau di luar waktu besuk atas izin kepala Rutan.